Thursday, May 25, 2023

PERMOHONAN YANG DAPAT DIMOHONKAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)


Hal hal di bidang pertanahan yang harus di proses di kantor pertanahan setempat sangatlah banyak. Kita perlu tahu apa saja yang dapat dimohonkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang berkaitan dengan pertanahan. Berikut ini permohonan permohonan yang dapat dimohonkan kepada kepala kantor pertanahan tempat bidang tanah anda berada.

1. Pengukuran.
2. Konversi/Pendaftaran Hak.
3. Pendaftaran Hak Milik Sarusun.
4. Pendaftaran Tanah Wakaf
5. Pendaftaran Pemindahan Hak
6. Pendaftaran Perubahan Hak
7. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah, Sesuai PP.No.16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
8. Pendaftaran Peralihan Hak.
9. Pemblokiran/Pencabutan.
10. Perubahan Wilayah.
11. Penerbitan Sertifikat Pengganti.
12. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
13. Pengecekan Sertifikat.
14. Pencatatan.

Untuk mengurus permohonan sebagaimana tersebut di atas anda harus membuat surat permohonannya dan melampirkan di Kantor Pertanahan setempat tempat bidang tanah berada. Sebagai contoh jika bidang tanah yang mau diurus permohonannya berada di wilayah Jakarta Selatan maka Permohonan ditujukan kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Demikian berbagai macam permohonan yang dapat diajukan di kantor pertanahan yang berkaitan dengan tanah.

Saturday, May 20, 2023

Tempat Liburan Anak di Cileungsi-Garden Cileungsi

Saat liburan anak anak kita telah tiba terkadang kita bingung mencari tempat untuk mereka bermain. Memang banyak pilihan untuk mengisi liburan mereka namun terkadang tempat yang sama atau jarak yang jauh bagian dari pertimbangan untuk kita memilihnya. Jarak yg jauh namun baru dan belum pernah dikunjungi merupakan daya tarik tersendiri buat kita memasukan dalam agenda untuk mengisi liburan sang buah hati. Bagi anda yang tinggal di Bekasi, depok dan area Bogor Timur daerah Cileungsi tidaklah terlalu jauh. 
Tempat liburan yang akan menghibur anak-anak anda dimaksud namanya Cibubur Garden Eat and Play (Cibubur Garden). Tempatnya tidak terlalu jauh dari Cibubur tempat perkemahan atau dari Mall Cibubur Junction. Ke Cibubur Garden dapat ditempuh dengan angkutan umum. Bagi pengunjung yang membawa kendaraan umum baik roda dua maupun empat tidak perlu khawatir dengan tempat parkir, pada hari biasa atau bukan libur panjang tempat parkir cukup memadai. ada dua tempat parkir yg dikelola oleh Garden Cibubur (SecurityParking) dan oleh penduduk sekitar. Untuk parkir motor yg dikelola penduduk sekitar saat parkir langsung bayar Rp.5.000,- selanjutnya saat anda pulang tidak perlu bayar lagi. Untuk yg dikelola Garden Cibubur parkir sesuai tarif Security Parking parking pada umumnya.
Masuk ke Garden Cibubur harus membayar tiket masuk Rp.25.000,-/orang. Ada berbagai macam wahana bermain didalamnya. Untuk bermain wahana bermain dimaksud kita harus bayar lagi di loket untuk membeli tiket atau koin. Bagi anak anak yg suka bermain sepeda atau becak mini dapat main sepuasnya tanpa dipungut biaya lagi.
Wahana bermain yang ada ditempat ini dan harus bayar lagi yaitu: Perosotan raksasa (tiket), mobil-mobilan (koin), trampolin(tiket), balon air (tiket), dst.
Tempat cukup nyaman dan bersih. Ada tempat duduk yang nyaman bersama keluarga. Ada Mushola dan toiletnya bersih. Didalam banyak kantin bagi anda yang lapar saat bermain dapat memesan makanan ditempat ini. Selamat bermain dan berkunjung ketempat ini.

Monday, June 14, 2021

About


Infolegalku.blogspot.com adalah sebuah media blog yang berisi tulisan tentang blogging, tentang informasi mengenai Hukum, Badan Hukum, Legalitas Perusahaan, Perijinan, Permohonan Kredit dan Layanan yang menurut penulis menarik untuk disampaikan. Artikel pada blog ini ditulis oleh saya sendiri yang memiliki minat dan passion pada artikel-artikel yang saya tulis sehingga kontennya berfariasi namun diusahakan sedemikian rupa agar saling berkaitan. Jangan kaget apabila isi artikelnya sangat beragam namun demikian artikel  tetap fokus pada tema-tema utama.
Dengan adanya beberapa artikel yang membahas hal berbeda-beda pada blog ini, Kami berharap dapat membantu pembaca dalam memberikan informasi yang bervariasi pula sehingga dapat membantu anda tentunya dalam memperoleh informasi yang diharapkan. Beberapa artikel yang dimuat di Infolegalku.blogspot.com ada beberapa berasal dari sumber lain, namun demikian kami tidak akan membuat artikel COPAS melainkan menulis ulang artikel dari sumber tersebut dengan cara yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan pemahaman dan pengalaman saya.
Salah satu topik yang ditulis di blog ini adalah tentang Legalitas Perusahaan dan Perijinan perusahaan. Saat ini internet sudah membuka kesempatan besar bagi setiap orang untuk berkreasi, dan menciptakan inovasi sehingga dapat menciptakan bisnis, tentu saja ketika itu terjadi bagi anda yang ingin membuat badan hukum / perusahaan blog ini dapat membantu dan menjadi salah satu referensi anda bagaimana membuat sebuah perusahaan berikut ijin-ijinnya yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri kita tercinta ini.
Infolegalku.blogspot.com akan terus berkembang dan memberikan informasi-informasi yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca. Kami juga menerima masukan dan kritik membangun dari para pembaca semuanya sehingga kami bisa membenahi kekurangan yang ada. Silahkan kirimkan masukan dan kritik Anda melalui halaman kontak saya. Bagi yang mau bekonsultaasi silahkan setiap saat kami siap bantu untuk memberi informasi dan saran.Bagi kami saling berbagi informasi dan informasi itu bermanfaat dan membantu orang lain memiliki tempat tersendiri di hati (menajadi orang yg bermanfaat bagi orang lain).
Akhir kata dari kami, salam sukses buat Anda dan semoga blog yang sederhana ini memberikan inspirasi dan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Komentar anda kami nantikan juga bila ada yang kurang jelas atau share pengalaman.
Salam,
A.Tinoess

Friday, November 11, 2016

Pembentukan CV


Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum sedangkan CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah kedudukannya dipersamakan dengan orang dan mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar  untuk bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal terjadi kerugian maka Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan harta. Sedangkan untuk Persero Komanditer,  dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1.        Pendirian CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2.       Saat menghadap Notaris diperlukan membawa KTP para pendirinya.
3.       Siapkan nama untuk CV yang anda akan dirikan.
4.       Siapkan  tempat kedudukan dari CV.
5.       Tentukan terlebih dahulu siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
6.       Maksud dan tujuan  dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta Notaris untuk mengurus  agar sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan syarat kelengkapan berupa :  
1.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
2.       NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).

Saturday, March 8, 2014

Perijinan Pembangunan Gedung

Bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana seharusnya maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jadi sebelum anda membuat atau membangun sebuah Gedung sebaiknya anda harus melihat peruntukannya terlebih dahulu yaitu mencari tahu bahwa benar peruntukan diwilayah yang akan anda bangun Gedung adalah peruntukannya tepat untuk itu misalnya peruntukannya boleh untuk pembangunan hotel. Apabila tidak jangan sekali-kali memaksakan karena akan bermasalah dikemudian hari sebaiknya disesuaikan atau mencari lahan lain untuk pembangunan gedung sebagaimana program bisnis anda yang seharusnnya. Ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum anda melakukan hal-hal atau tahapan selanjutnya. Komunikasi dengan Pemda setempat harus dilakukan guna mencari tahu bahwa peruntukan wilayah tersebut sudah sesuai atau malah tidak sesuai sama sekali dengan rencana Tata Ruang Kota nya. (Ag.Tin)