Hal diatas adalah contoh sederhana yang mungkin akan membantu anda untuk memahami apakah itu legalisasi. Mungkin anda masih bingung karena hal diatas masih merupakan pembuka belum kepembahasan, penjelasan dibawah ini mungkin akan membantu anda memahami lebih baik.
Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:
1. Legalisasi
Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan yang ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu oleh Notaris yang bersangkutan. Proses pembacaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut membuat tanggal dokumen atau
2. Register (Waarmerking)
Dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Waarmeking dilaksanakan apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkuta untuk didaftarkan. Dalam Waarmeking tanggal yang tertera dalam surat tidak perlu sama saat anda menghadap notaris untuk melakukan Waarmeking.
Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai Legalisasi dan Waarmeking adalah dari tanggal saat dokumen/surat dibuat.Dalam Legalisasi, tanggal dalam surat dan saat anda menghadap notaris harus sama dan harus dihadapan kecuali legalisasi tandatangan saja. Untuk Waarmeking, tanggal Dokumen/Surat saat didaftarkan ke notaris tidak perlu sama.
Semoga membantu.
Tinoess
No comments:
Post a Comment