Ketika kita menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengurus
pengambilan kredit Perusahaan di Bank, ada permintaan dari pihak Bank bahwa
dokumen yang kita siapkan perlu di legalisasi. Salah satu dokumen yang suka
diminta legalisasi adalah Surat Persetujuan Dewan Komisaris. Dalam tulisan ini
saya ingin membahas dan memberikan informasi mengenai Legalisasi.
Secara umum dan sederhana Legalisasi adalah sebuah proses
yang dilakukan untuk menjadikan sebuah dokumen menjadi sah atau resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya bisa juga Legalisasi diartikan pembuktian bahwa
dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para
pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah
Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.
Apabila kita contohkan dengan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris (SPDK) yang harus di legalisasi maka prosesnya adalah sebagai berikut
: SPDK yang telah anda buat dengan tanggal hari ini misalnya, maka
penandatangan SPDK tersebut harus disaksikan oleh Notaris. SPDK harus
ditandatangani oleh seluruh dewan komisaris berdasrkan uu no 40 tahun 2007.
Setelah disaksikan oleh Notaris Penandatanganan tersebut maka Notaris
menandatangani dokumen tersebut dan memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut
sah dan telah dilegalisasi pada tanggal yang sama. Seorang Notaris tidak dapat
melegalisasi suatu dokumen dengan tanggal yang berbeda antara tanggal
penandatanganan dan tanggal legalisasinya. Semoga infonya membantu.(Ag).
No comments:
Post a Comment