Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki
Izin Lingkungan. Izin Lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan
a. Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Tidak semua usaha / kegiatan harus memiliki
Amdal. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan di atur bahwa
setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki UKL-UPL, sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Pada tahap perencanaan pembuatan Amdal, Amdal disusun oleh Pemrakarsa
(Orang/instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan). Lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibuat Amdal nya wajib
sesuai dengan rencana tata ruang daerah lokasi dimaksud, apabila tidak sesuai
dengan tata ruang maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan akan dikembalikan
kepada Pemrakarsa dan perijinan tidak bisa diurus.
Penyusunan tahap perencanaan Amdal akan dituangkan ke dalam dokumen Amdal (Tata cara
penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri) yang terdiri dari :
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
KerangkaAcuan yang terdapat pada dokumen Amdal
akan dijadikan dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis
penyusunan dokumen Amdal sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.
Pendekatan studi yang dapat dipakai dalam penyusunan dokumen Amdal adalah:
a. Tunggal;
Pendekatan
studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1
(satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau
pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah
kabupaten/kota
b. Terpadu;
Pendekatan
studi terpadu dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih
dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya
saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau
pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja
pemerintah kabupaten/kota.
No comments:
Post a Comment