Anda sedang atau mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berikut
ini kami informasikan langkah-langkah awal jika anda akan mengurusnya. SIUP Perusahaan dapat diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembuatan
SIUP anda harus melakukan
pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Surat Permohonan SIUP harus ditandatangani pemilik,
pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
Jangan lupa anda harus melampirkan kelengkapan
dokumen lain diantaranya :
a. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
b. Copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila
ada);
c. Copy Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
d. Copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan;
e. Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
f. Foto Direktur
Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar untuk nantinya di tempel
pada SIUP.
Semoga info ini bermanfaat untuk anda.(Ag).
No comments:
Post a Comment