Penyusunan dokumen Amdal dengan melakukan berbagai
pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya
(Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
a.
yang terkena dampak;
b.
pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam
proses Amdal.
Pengikutsertaan
masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
a.
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.
konsultasi publik.
Pengikutsertaan
masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat
sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat,
dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Saran,
pendapat, dan tanggapan dapat
disampaikan secara tertulis kepada
Pemrakarsa
dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.