Saturday, November 3, 2012

Pembuatan Amdal (2)



Penyusunan  dokumen Amdal dengan melakukan berbagai pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya (Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses Amdal.

Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik.

Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat  disampaikan secara tertulis kepada
Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.