INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Saturday, October 23, 2010

    Bedanya Legalisasi dan Waarmeking

    Saat anda mempersiapkan dokumen untuk perusahaan atau kepentingan pribadi yang berhubungan dengan pihak lain, ada hal-hal yang diminta untuk memenuhi unsur administrasi untuk kepentingan dimaksud. Dalam tulisan ini kita akan mengambil  contoh sederhana saat kita mewakili Perusahaan untuk mengurus pengambilan kredit di Bank. Saat kita mengurus dokumen untuk proses pengambilan kredit ini, bagian Legal Bank bersangkutan akan meminta salah satu persyaratan utama yang satu di antaranya adalah Surat Pesrsetujuan Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan Komisaris ini diwajibkan oleh Perundang-undangan untuk dilaksanakan oleh Perusahaan yang  akan mengambil Kredit di Bank, seperti yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pihak Bank mengharuskan Surat Persetujuan Dewan Komisaris ini di Legalisasi di Notaris.
    Hal diatas adalah contoh sederhana yang mungkin akan membantu anda untuk memahami apakah itu legalisasi. Mungkin anda masih bingung karena hal diatas masih merupakan pembuka belum kepembahasan, penjelasan dibawah ini mungkin akan membantu anda memahami lebih baik.

    Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:

    1. Legalisasi

    Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan yang ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu oleh Notaris yang bersangkutan. Proses pembacaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut membuat tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan harus sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Apabila berbeda tanggal antara tanggal yang ada dokumen/surat dengan tanggal legalisasi dari Notaris maka hal tersebut telah menyalahi hukum. Persamaan tanggal tersebut menjadikan  notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya.

    2. Register (Waarmerking)

    Dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Waarmeking dilaksanakan apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkuta untuk didaftarkan. Dalam Waarmeking tanggal yang tertera dalam surat tidak perlu sama saat anda menghadap notaris untuk melakukan Waarmeking.

    Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai Legalisasi dan Waarmeking adalah dari tanggal saat dokumen/surat dibuat.Dalam Legalisasi, tanggal dalam surat dan saat anda menghadap notaris harus sama dan harus dihadapan kecuali legalisasi tandatangan saja. Untuk Waarmeking, tanggal Dokumen/Surat saat didaftarkan ke notaris tidak perlu sama.

    Semoga membantu.

    Tinoess
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.