Penyusunan dokumen Amdal dengan melakukan berbagai
pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya
(Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
a.
yang terkena dampak;
b.
pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam
proses Amdal.
Pengikutsertaan
masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
a.
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.
konsultasi publik.
Pengikutsertaan
masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat
sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat,
dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Saran,
pendapat, dan tanggapan dapat
disampaikan secara tertulis kepada
Pemrakarsa
dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Dalam
menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan :
1. menyusun
sendiri, atau
2.
meminta bantuan kepada pihak lain yaitu,
a. perorangan; atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen Amdal (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal diatur dengan
Peraturan Menteri).
Dalam
menyusun Amdal Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
lingkungan
hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal
kecuali hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,
atau
kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.
Usaha
dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan
dari kewajiban menyusun Amdal apabila :
a.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki
Amdal kawasan;
b.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah
memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana
tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c.
Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri).
Semoga
informasi penyusunan pembuatan Amdal
dapat bermanfaat. Berikutnya akan kami sajikan Penilaian Amdal dan Pemeriksaan
UKL-UPL.
No comments:
Post a Comment