INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Saturday, November 3, 2012

    Pembuatan Amdal (2)



    Penyusunan  dokumen Amdal dengan melakukan berbagai pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya (Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
    a. yang terkena dampak;
    b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
    c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
    dalam proses Amdal.

    Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
    a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
    b. konsultasi publik.

    Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
    Saran, pendapat, dan tanggapan dapat  disampaikan secara tertulis kepada
    Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


    Dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan :
    1. menyusun sendiri, atau
    2. meminta bantuan kepada pihak lain yaitu,
        a. perorangan; atau
        b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri).
    Dalam menyusun Amdal Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
    lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal kecuali hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,
    atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.


    Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila :

    a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
    b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana
    tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
    c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.

    (Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri).

    Semoga informasi penyusunan  pembuatan Amdal dapat bermanfaat. Berikutnya akan kami sajikan Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL.
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.