INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Saturday, November 3, 2012

    Pembuatan SIUP Perusahaan



    Anda sedang atau mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berikut ini kami informasikan langkah-langkah awal jika anda akan mengurusnya. SIUP Perusahaan dapat diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembuatan SIUP anda harus melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Surat Permohonan SIUP harus ditandatangani pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
    Jangan lupa anda harus melampirkan kelengkapan dokumen lain diantaranya :
    a. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
    b. Copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);
    c. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    d. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan;
    e. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
    f. Foto Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar untuk nantinya di tempel pada SIUP.
    Semoga info ini bermanfaat untuk anda.(Ag).
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.