Pengertian “Daftar Perusahaan”.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, “Daftar Perusahaan” memiliki arti sebagai berikut :
“Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan”.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan Daftar Perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan kecuali Perusahaan yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh Perusahaan berbentuk Perorangan :
- Nama Lengkap Pemilik Perusahaan.
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
- Alamat tempat tinggal yang tetap.
- Tempat dan tanggal lahir pemilik / pengusaha.
- Nama Perusahaan dan Merk Perusahaan jika ada.
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
- Keterangan Domisili Perusahaan
- Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada.
- Julah Modal tetap Perusahaan (dapat ditunjukan pada Akta Terakhir CV)
- Tanggal dimulai kegiatan perusahaan,
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- Wajib melampirkan Akta Pendirian jika ada.
Semoga Informasi ini bermanfaat.(Tin)
No comments:
Post a Comment