INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Saturday, November 3, 2012

    Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

    Wajib daftar Perusahaan diatur secara tersendiri didalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) tersebut pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang  Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta selanjutnya dirubah kembali berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas Pelayanan Pendaftaran Perusahaan, Pemberian Informasi, Promosi, Kegunaan Pendaftaran Perusahaan bagi Dunia Usaha dan Masyarakat, meningkatkan peran Daftar Perusahaan serta menunjuk Penyelenggara dan Pelaksana Wajib Daftar Perusahaan.
    Pengertian “Daftar Perusahaan”.
    Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, “Daftar Perusahaan” memiliki arti sebagai berikut :
    “Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan”.
    Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
    Tujuan Daftar Perusahaan :
    1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
    2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
    3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
    4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
    5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
    Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
    Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan kecuali Perusahaan yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
    Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh Perusahaan berbentuk Perorangan :
    1. Nama Lengkap Pemilik Perusahaan.
    2. Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
    3. Alamat tempat tinggal yang tetap.
    4. Tempat dan tanggal lahir pemilik / pengusaha.
    5. Nama Perusahaan dan Merk Perusahaan jika ada.
    6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
    7. Keterangan Domisili Perusahaan
    8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada.
    9. Julah Modal tetap Perusahaan (dapat ditunjukan pada Akta Terakhir CV)
    10. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan,
    11. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
    12. Wajib melampirkan Akta Pendirian jika ada.
    TDP dapat dibuat di kota tempat Perusahaan anda berdiri. Anda bisa mengunjungi Badan Pelayanan  Perijinan Terpadu (BPPT) di kota anda untuk segera melakukan Pendaftaran Perusahaan dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Semoga Informasi ini bermanfaat.(Tin)
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.