Dalam kerjasama bisnis satu perusahaan dengan
perusahaan lainnya data kelengkapan Administrasi masing-masing
Perusahaan sangat diperlukan dan biasanya saling meminta untuk segera
dipenuhi. Data Admnistrasi biasanya diminta oleh Perusahaan pengguna
kepada perusahaan rekanannya yang akan menjalin kerjasama bisnis. Selain
Kontrak Kerja, Data Adminstrasi yang lengkap sesuai permintaan sangat
memegang peranan penting yang nantinya berhubungan dengan disetujui atau
tidaknya kerjasama bisnis anda.
Perjanjian Kerjasama
dapat dilakukan oleh badan Usaha baik perorangan maupun berbadan hukum.
Pada tulisan ini saya coba kasih gambaran kepada anda hal-hal yang
sering diminta Perusahaan rekanan dalam rangka tertib adminstrasi
khususnya untuk Perusahaan rekanan mereka yang sedang menjalin kerjasama
salahsatunya untuk melihat legalitas Perusahaan anda agar dapat
meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Berikut Kelengkapan Dokumen yang biasanya diminta untuk dilampirkan
Bentuk Badan Usaha : Berbadan Hukum (PT, CV) / Bentuk Badan Usaha : Perorangan (PD, UD)
a. Copy - Profil Perusahaan
b. Copy – Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan lainnya
c. Copy – SIUP (Disesuaikan dengan Ijin Usaha yang Perusahaan anda punya)
d. Copy – TDP
f. Copy – NPWP
g. Copy – NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
h. Copy – KTP (yang berlaku) – Penanggung Jawab
i. Copy – Referensi dari Perusahaan rekanan yang pernah dimiliki (Kalau ada).
Lengkapi
segera data tersebut diatas untuk memudahkan anda melakukan bisnis
dengan perusahaan lain. Jika data lengkap Perusahaan anda sudah satu
langkah didepan dibandingkan dengan Perusahaan lain yang datanya belum
siap. Tulisan ini hanya memberikan gambaran dasar bagi anda setiap
Perusahaan yang bekerjasama dengan anda tentu bisa meminta data lainnya
sesuai dengan kebiasaan dan kepentingan Perusahaan tersebut.(Tin).
No comments:
Post a Comment