INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Monday, May 27, 2013

    Pindah Kedudukan Perusahaan

    Saat sebuah Perusahaan ingin merubah tempat kedudukan maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini apa saja yang perlu dijalankan. Secara singkat akan penulis sampaikan kepada anda apa saja tahapannya.

    Perubahan Akta Perusahaan
    Ubahlah Akta Perusahaan melalui rakanan Notaris anda dengan merubah tempat kedudukan mis : dari Jakarta Pusat berpindah ke Jakarta Barat. Pengurusann oleh Notaris perihal berubahnya tempat kedudukan adalah sampai mendapatkan SK Menkeh dan HAM.


    Pindah NPWP
    NPWP Perusahaan anda harus dipindah dengan cara mengajukan surat permohonan untuk pindah Kantor Pelayanan Pajak. Nanti oleh KPP awal akan diberikan rekomendasi untuk pindah alamat yang tercantum dalam NPWP.

    Mengurus Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan yang wilayahnya tercantum dalam alamat Perusahaan yang baru.

    Pindah TDP
    TDP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam TDP.

    Pindah SIUP
    SIUP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam SIUP.


    Demikianlah urutan-urutannya dalam mengurus pindah tempat kedudukan Perusahaan.






    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.