Saat sebuah Perusahaan ingin merubah tempat kedudukan maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini apa saja yang perlu dijalankan. Secara singkat akan penulis sampaikan kepada anda apa saja tahapannya.
Perubahan Akta Perusahaan
Ubahlah Akta Perusahaan melalui rakanan Notaris anda dengan merubah tempat kedudukan mis : dari Jakarta Pusat berpindah ke Jakarta Barat. Pengurusann oleh Notaris perihal berubahnya tempat kedudukan adalah sampai mendapatkan SK Menkeh dan HAM.
Pindah NPWP
NPWP Perusahaan anda harus dipindah dengan cara mengajukan surat permohonan untuk pindah Kantor Pelayanan Pajak. Nanti oleh KPP awal akan diberikan rekomendasi untuk pindah alamat yang tercantum dalam NPWP.
Mengurus Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan yang wilayahnya tercantum dalam alamat Perusahaan yang baru.
Pindah TDP
TDP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam TDP.
Pindah SIUP
SIUP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam SIUP.
Demikianlah urutan-urutannya dalam mengurus pindah tempat kedudukan Perusahaan.
No comments:
Post a Comment