INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Thursday, July 18, 2013

    H-4 Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi



    Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran tahun 2013/1434 H, perlu pengaturan lalu lintas, pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang maka untuk itu Dirjen Hubdar mengeluarkan peraturan untuk mengatur hal dimaksud.

    Peraturan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor : SK.3820/AJ.201/DRJD/2013 Tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2013 (1434H).

    Dalam Peraturan ini diatur perihal :

    1. Pengaturan Lalu Lintas
    Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 16 Agustus 2013  (H+7) pukul 24.00 WIB.

    2. Pengaturan Pengoperasian Mobil Barang
    Dimulai tanggal 4 Agustus 2013 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 8 Agustus 2013  (H1) pukul 24.00 WIB.

    3. Pengaturan Pengoperasian Jembatan Timbang
    Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB waktu setempat  s/d tanggal 16 Agustus 2013  (H+7) pukul 24.00 WIB waktu setempat.


    Informasi Pengaturan Angkutan Lebaran tahun 2013 / 1434 H ini sangat penting dan sangat dibutuhkan sebagai patokan bagi kita yang terjun dibidang pengangkutan barang untuk mengatur aktivitas pengkutan atau bagi kita lainnya yang secara umum akan menggunakan jalur lalulintas untuk mudik lebaran bagi mereka yang menggunakan jalur alternative yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mana daerahnya kita lewati. Peraturan lengkapnya anda dapat download disini (Tin).
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.