Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu
lintas pada masa Angkutan Lebaran tahun 2013/1434 H, perlu pengaturan lalu
lintas, pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang maka
untuk itu Dirjen Hubdar mengeluarkan peraturan untuk mengatur hal dimaksud.
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor :
SK.3820/AJ.201/DRJD/2013 Tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil
Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2013
(1434H).
Dalam Peraturan ini diatur perihal :
1. Pengaturan Lalu Lintas
Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB s/d
tanggal 16 Agustus 2013 (H+7) pukul
24.00 WIB.
2. Pengaturan Pengoperasian Mobil Barang
Dimulai tanggal 4 Agustus 2013 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d
tanggal 8 Agustus 2013 (H1) pukul 24.00
WIB.
3. Pengaturan Pengoperasian Jembatan Timbang
Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB waktu
setempat s/d tanggal 16 Agustus
2013 (H+7) pukul 24.00 WIB waktu
setempat.
No comments:
Post a Comment