Saturday, March 8, 2014
Perijinan Pembangunan Gedung
Bangunan gedung yang telah ditetapkan
sebagaimana seharusnya maka perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah
Daerah. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan
fungsi bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Jadi sebelum anda membuat atau membangun sebuah Gedung
sebaiknya anda harus melihat peruntukannya terlebih dahulu yaitu
mencari tahu bahwa benar peruntukan diwilayah yang akan anda
bangun Gedung adalah peruntukannya tepat untuk itu misalnya
peruntukannya boleh untuk pembangunan hotel. Apabila tidak
jangan sekali-kali memaksakan karena akan bermasalah
dikemudian hari sebaiknya disesuaikan atau mencari lahan lain
untuk pembangunan gedung sebagaimana program bisnis anda
yang seharusnnya.
Ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum anda melakukan
hal-hal atau tahapan selanjutnya. Komunikasi dengan Pemda
setempat harus dilakukan guna mencari tahu bahwa peruntukan
wilayah tersebut sudah sesuai atau malah tidak sesuai sama sekali
dengan rencana Tata Ruang Kota nya. (Ag.Tin)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment