INFOLEGALKU

  • Home
  • Hukum
  • Badan Hukum
  • Legalitas Perusahaan
  • Perijinan
  • Layanan
  • Permohonan Kredit

    Saturday, March 8, 2014

    Perijinan Pembangunan Gedung

    Bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana seharusnya maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jadi sebelum anda membuat atau membangun sebuah Gedung sebaiknya anda harus melihat peruntukannya terlebih dahulu yaitu mencari tahu bahwa benar peruntukan diwilayah yang akan anda bangun Gedung adalah peruntukannya tepat untuk itu misalnya peruntukannya boleh untuk pembangunan hotel. Apabila tidak jangan sekali-kali memaksakan karena akan bermasalah dikemudian hari sebaiknya disesuaikan atau mencari lahan lain untuk pembangunan gedung sebagaimana program bisnis anda yang seharusnnya. Ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum anda melakukan hal-hal atau tahapan selanjutnya. Komunikasi dengan Pemda setempat harus dilakukan guna mencari tahu bahwa peruntukan wilayah tersebut sudah sesuai atau malah tidak sesuai sama sekali dengan rencana Tata Ruang Kota nya. (Ag.Tin)
    Posted by Tinoess
    Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

    No comments:

    Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Live Trafic Infolegalku

Blog Archive

  • About
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Terms Of Service
Copyright © 2010 infolegalku.blogspot.co.id. All rights reserved. Ethereal theme. Powered by Blogger.