Saat kita ingin mengajukan perkara permohonan di Pengadilan Negeri, selain membuat surat permohonan, kita juga perlu mempersiapkan bukti-bukti. Dalam setiap perkara permohonan yang diajukan, bukti bukti nya berbeda-beda disesuaikan dengan perkara permohonannya yang kita mohonkan tersebut.
Berikut bukti-bukti yang harus disiapkan yang disesuaikan dengan permohonan yang kita mohonkan:
A. BUKTI GANTI NAMA/TAMBAH NAMA/PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN.
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kelahiran.
4. Fc. Ijazah Terakhir.
B. BUKTI PERWALIAN
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kematian.
4. Fc. Surat Keterangan Waris.
C. BUKTI IZIN MENJUAL/MENJAMINKAN.
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kematian.
4. Fc. Akta Kelahiran.
5. Fc. Surat Keterangan Waris.
6. Fc. Sertifikat.
D. BUKTI PENGAMPU.
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kematian.
4. Fc. Akta Kelahiran.
5. Fc. Surat Keterangan Dokter.
E. BUKTI ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Slip Gaji/Penghasilan.
4. Fc. Akta Kelahiran.
5. Fc. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
6. Fc. Surat Keterangan dari Dinas Sosial.
7. Surat Penyerahan Anak.
D. BUKTI PENGESAHAN ANAK
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kelahiran.
4. Surat Pernyataan dari Suami dan Isteri.
E. BUKTI PENGESAHAN PERKAWINAN.
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kelahiran Anak-Anak.
4. Fc. Surat Keterangan dari Gereja/Vihara/Klenteng.
F. PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN.
1. Fc. KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah.
3. Fc. Akta Kelahiran Anak-Anak.
4. Fc. Akta Perjanjian Pranikah.
Demikian bukti yang perlu dipersiapkan. Untuk keterangan lebih lanjut setelah anda mempersiapkan bukti buktinya anda dapat mengunjungi PTSP Pengadilan Negeri setempat.
No comments:
Post a Comment