Dalam hukum acara perdata ada perkara gugatan dan ada perkara permohonan.untuk perkara permohonan tidak ada lawan seperti dalam perkara gugatan. Saat mengunjungi PN Tangerang pada bagian pelayanan (PTSP PN.Tangerang), PN Tangerang menerima perkara permohonan diantaranya yaitu:
1. Permohonan Ganti Nama/Tambah Nama/Perbaikan Akta.
2. Perwalian.
3. Izin Menjual/Menjaminkan.
4. Pengampu.
5. Adopsi.
6. Pengesahan Anak.
7. Pengesahan Perkawinan.
8. Pencatatan Perjanjian Perkawinan Yang Terlambat.
Dalam mengajukan Perkara Permohonan di PN.Tangerang Pemohon harus melampirkan bukti-bukti yang nantinya akan ditunjukan /digunakan dalam persidangan sebagai bukti pemohon yang akan dipertimbangkan oleh Hakim dalam mengambil keputusan yang akan dituangkan didalam Penetapan perkara dimaksud.
Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus klik disini.
Waktu Pelayanan di PTSP Senin-Jumat Pukul 09.00 - 16.00 WIB.
No comments:
Post a Comment