Hal hal di bidang pertanahan yang harus di proses di kantor pertanahan setempat sangatlah banyak. Kita perlu tahu apa saja yang dapat dimohonkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang berkaitan dengan pertanahan. Berikut ini permohonan permohonan yang dapat dimohonkan kepada kepala kantor pertanahan tempat bidang tanah anda berada.
1. Pengukuran.
2. Konversi/Pendaftaran Hak.
3. Pendaftaran Hak Milik Sarusun.
4. Pendaftaran Tanah Wakaf
5. Pendaftaran Pemindahan Hak
6. Pendaftaran Perubahan Hak
7. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah, Sesuai PP.No.16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
8. Pendaftaran Peralihan Hak.
9. Pemblokiran/Pencabutan.
10. Perubahan Wilayah.
11. Penerbitan Sertifikat Pengganti.
12. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
13. Pengecekan Sertifikat.
14. Pencatatan.
Untuk mengurus permohonan sebagaimana tersebut di atas anda harus membuat surat permohonannya dan melampirkan di Kantor Pertanahan setempat tempat bidang tanah berada. Sebagai contoh jika bidang tanah yang mau diurus permohonannya berada di wilayah Jakarta Selatan maka Permohonan ditujukan kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Demikian berbagai macam permohonan yang dapat diajukan di kantor pertanahan yang berkaitan dengan tanah.
No comments:
Post a Comment