Monday, May 27, 2013

Pindah Kedudukan Perusahaan

Saat sebuah Perusahaan ingin merubah tempat kedudukan maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini apa saja yang perlu dijalankan. Secara singkat akan penulis sampaikan kepada anda apa saja tahapannya.

Perubahan Akta Perusahaan
Ubahlah Akta Perusahaan melalui rakanan Notaris anda dengan merubah tempat kedudukan mis : dari Jakarta Pusat berpindah ke Jakarta Barat. Pengurusann oleh Notaris perihal berubahnya tempat kedudukan adalah sampai mendapatkan SK Menkeh dan HAM.


Pindah NPWP
NPWP Perusahaan anda harus dipindah dengan cara mengajukan surat permohonan untuk pindah Kantor Pelayanan Pajak. Nanti oleh KPP awal akan diberikan rekomendasi untuk pindah alamat yang tercantum dalam NPWP.

Mengurus Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan yang wilayahnya tercantum dalam alamat Perusahaan yang baru.

Pindah TDP
TDP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam TDP.

Pindah SIUP
SIUP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam SIUP.


Demikianlah urutan-urutannya dalam mengurus pindah tempat kedudukan Perusahaan.






Sunday, November 4, 2012

Kelengkapan Dokumen Perusahaan dalam Menjalin Bisnis

Dalam kerjasama bisnis satu perusahaan dengan perusahaan lainnya data kelengkapan Administrasi masing-masing Perusahaan sangat diperlukan dan biasanya saling meminta untuk segera dipenuhi. Data Admnistrasi biasanya diminta oleh Perusahaan pengguna kepada perusahaan rekanannya yang akan menjalin kerjasama bisnis. Selain Kontrak Kerja,  Data Adminstrasi yang lengkap sesuai permintaan sangat memegang peranan penting yang nantinya berhubungan dengan disetujui atau tidaknya kerjasama bisnis anda.
Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan oleh badan Usaha baik perorangan maupun berbadan hukum. Pada tulisan ini saya coba  kasih gambaran kepada anda hal-hal yang sering diminta Perusahaan rekanan dalam rangka tertib adminstrasi khususnya untuk Perusahaan rekanan mereka yang sedang menjalin kerjasama salahsatunya untuk melihat legalitas Perusahaan anda agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Berikut Kelengkapan Dokumen yang  biasanya diminta untuk dilampirkan
Bentuk Badan Usaha : Berbadan Hukum (PT, CV) / Bentuk Badan Usaha : Perorangan (PD, UD)
a. Copy  - Profil Perusahaan
b. Copy – Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan lainnya
c. Copy – SIUP (Disesuaikan dengan Ijin Usaha yang Perusahaan anda punya)
d. Copy – TDP
f.  Copy – NPWP
g. Copy – NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
h. Copy – KTP (yang berlaku) – Penanggung Jawab
i.  Copy – Referensi dari Perusahaan rekanan yang pernah dimiliki (Kalau ada).
Lengkapi segera data tersebut diatas untuk memudahkan anda melakukan bisnis dengan perusahaan lain. Jika data lengkap Perusahaan  anda sudah satu langkah didepan dibandingkan dengan Perusahaan lain yang datanya belum siap. Tulisan ini hanya memberikan gambaran dasar bagi anda setiap Perusahaan yang bekerjasama dengan anda tentu bisa meminta data lainnya sesuai dengan kebiasaan dan kepentingan Perusahaan tersebut.(Tin).

Saturday, November 3, 2012

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

Wajib daftar Perusahaan diatur secara tersendiri didalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) tersebut pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang  Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta selanjutnya dirubah kembali berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas Pelayanan Pendaftaran Perusahaan, Pemberian Informasi, Promosi, Kegunaan Pendaftaran Perusahaan bagi Dunia Usaha dan Masyarakat, meningkatkan peran Daftar Perusahaan serta menunjuk Penyelenggara dan Pelaksana Wajib Daftar Perusahaan.
Pengertian “Daftar Perusahaan”.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, “Daftar Perusahaan” memiliki arti sebagai berikut :
“Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan”.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan Daftar Perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan kecuali Perusahaan yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh Perusahaan berbentuk Perorangan :
  1. Nama Lengkap Pemilik Perusahaan.
  2. Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
  3. Alamat tempat tinggal yang tetap.
  4. Tempat dan tanggal lahir pemilik / pengusaha.
  5. Nama Perusahaan dan Merk Perusahaan jika ada.
  6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
  7. Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada.
  9. Julah Modal tetap Perusahaan (dapat ditunjukan pada Akta Terakhir CV)
  10. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan,
  11. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
  12. Wajib melampirkan Akta Pendirian jika ada.
TDP dapat dibuat di kota tempat Perusahaan anda berdiri. Anda bisa mengunjungi Badan Pelayanan  Perijinan Terpadu (BPPT) di kota anda untuk segera melakukan Pendaftaran Perusahaan dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Semoga Informasi ini bermanfaat.(Tin)

Cara Membuat NPWP Perusahaan



Selamat berkunjung di Blog kesayangan anda ini. Berikut akan saya jelaskan mengenai Pengurusan NPWP Perusahaan / Cara Membuat NPWP Perusahaan sehingga nantinya Perusahaan akan mendapatkan nomor NPWP Perusahaan.
1. Siapkan fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
2. Siapkan fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Perusahaan anda.
3. Jadikan poin 1 dan 2 dalam satu bundel berkas.
4. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat kedudukan Perusahaan anda. Anda bisa menelpon terlebih dahulu KPP terdekat untuk menanyakan apakah Perusahaan anda benar termasuk wilayah pelayanannya.

Tentang Kawasan Industri



Sering kali dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar Daerah Kawasan Industri, atau mungkin kita sekarang ini bekerja di Kawasan Industri, atau ketika kita jalan keluar kota kita sekilas membaca Daerah kawasan Industri seperti banyak terdapat didaerah Tangerang, Bekasi, Karawang, dll. Tapi terkadang kita kurang informasi apa sebenarnya yang dimaksud kawasan industri.
Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam  KEPUTUSAN PRESIDEN No. 98 TAHUN 1993  tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG KAWASAN INDUSTRI, Yang dimaksud Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri sendiri adalah Perusahaan yang sudah berbadan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mana Perusahaan ini yang nantinya mengelola kawasan industri.

Saat Perusaahaan Industri memiliki niat ebagai pengelola kawasan industri Perusahaan dimaksud harus memiliki Persetujuan Prinsip. Persetujuan Prinsip yang dimaksud adalah adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Izin prinsip ini nantinya sebagai bahan yang mana nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk dikeluarkan Izin Tetap. Adapaun yang dimaksud Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.


Karena namanya saja sudah Kawasan Industri maka Kementerian yang berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri adalah kewenangan dari  Menteri Perindustrian.

Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan lokasi dan kapling industri siap bangun, Menteri Perindustrian melakukan koordinasi dalam hal :

Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat. Selanjutnya Pemberian Izin Lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

(Ketentuan tentang pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional).

Nah timbul pertanyaan lagi sekarang, Perusahaan kawasan Industri dapat berbentuk apa saja sih? Berdasarkan Keperes No. 98 tahun 1993 disana mengatur bahwa Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :

a.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b.     Koperasi;
c.     Perusahaan Swasta Nasional;
d.     Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
e.     Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

Kepres ini juga mengatur bahwa Perusahaan industri yang memiliki tanah seluas minimal 10 hektar di dalam lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah/akan segera membangun industri di atas tanah dimaksud, dapat diberi izin usaha sebagai Perusahaan Kawasan Industri.

Perusahaan Kawasan Industri memiliki kewajiban yaitu bahwa dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri berkewajiban untuk mematangkan seluruh tanahnya sebagai suatu Kawasan Industri. Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.

Nah sekarang sudah tau kan apa itu Kawasan Industri. Semoga dapat menjadi informasi agar kita jadi tahu.(Tin).

Pembuatan SIUP Perusahaan



Anda sedang atau mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berikut ini kami informasikan langkah-langkah awal jika anda akan mengurusnya. SIUP Perusahaan dapat diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembuatan SIUP anda harus melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Surat Permohonan SIUP harus ditandatangani pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
Jangan lupa anda harus melampirkan kelengkapan dokumen lain diantaranya :
a. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
b. Copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);
c. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan;
e. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
f. Foto Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar untuk nantinya di tempel pada SIUP.
Semoga info ini bermanfaat untuk anda.(Ag).