Sering kali dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar Daerah
Kawasan Industri, atau mungkin kita sekarang ini bekerja di Kawasan Industri,
atau ketika kita jalan keluar kota kita sekilas membaca Daerah kawasan Industri
seperti banyak terdapat didaerah Tangerang, Bekasi, Karawang, dll. Tapi
terkadang kita kurang informasi apa sebenarnya yang dimaksud kawasan industri.
Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam
KEPUTUSAN PRESIDEN No. 98 TAHUN
1993 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG KAWASAN INDUSTRI, Yang
dimaksud Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang
lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri sendiri adalah Perusahaan yang sudah berbadan hukum
yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mana
Perusahaan ini yang nantinya mengelola kawasan industri.
Saat Perusaahaan Industri memiliki niat ebagai pengelola kawasan industri
Perusahaan dimaksud harus memiliki Persetujuan Prinsip. Persetujuan Prinsip
yang dimaksud adalah adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan
Kawasan Industri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah,
perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha
pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Izin
prinsip ini nantinya sebagai bahan yang mana nantinya akan dijadikan
pertimbangan untuk dikeluarkan Izin Tetap. Adapaun yang dimaksud Izin Tetap
adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri
yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk
dimanfaatkan.
Karena namanya saja sudah Kawasan Industri maka Kementerian yang berwenang
melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri adalah
kewenangan dari Menteri Perindustrian.
Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan lokasi dan kapling
industri siap bangun, Menteri Perindustrian melakukan koordinasi dalam hal :
Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri adalah
Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Prinsip baik dari Menteri
Perindustrian maupun dari Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM,
mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II setempat. Selanjutnya Pemberian Izin Lokasi suatu Kawasan
Industri dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.
(Ketentuan tentang pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional).
Nah timbul pertanyaan lagi sekarang, Perusahaan kawasan Industri dapat
berbentuk apa saja sih? Berdasarkan Keperes No. 98 tahun 1993 disana mengatur
bahwa Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD);
b.
Koperasi;
c.
Perusahaan Swasta Nasional;
d.
Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
e.
Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
Kepres ini juga mengatur bahwa Perusahaan industri yang memiliki tanah
seluas minimal 10 hektar di dalam lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan
industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah/akan segera
membangun industri di atas tanah dimaksud, dapat diberi izin usaha sebagai
Perusahaan Kawasan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri memiliki kewajiban yaitu bahwa dalam waktu
tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip,
Perusahaan Industri berkewajiban untuk mematangkan seluruh tanahnya sebagai
suatu Kawasan Industri. Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan
kewajiban tersebut, maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.
Nah sekarang sudah tau kan apa itu Kawasan Industri. Semoga dapat menjadi
informasi agar kita jadi tahu.(Tin).