Thursday, May 25, 2023

PERMOHONAN YANG DAPAT DIMOHONKAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)


Hal hal di bidang pertanahan yang harus di proses di kantor pertanahan setempat sangatlah banyak. Kita perlu tahu apa saja yang dapat dimohonkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang berkaitan dengan pertanahan. Berikut ini permohonan permohonan yang dapat dimohonkan kepada kepala kantor pertanahan tempat bidang tanah anda berada.

1. Pengukuran.
2. Konversi/Pendaftaran Hak.
3. Pendaftaran Hak Milik Sarusun.
4. Pendaftaran Tanah Wakaf
5. Pendaftaran Pemindahan Hak
6. Pendaftaran Perubahan Hak
7. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah, Sesuai PP.No.16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
8. Pendaftaran Peralihan Hak.
9. Pemblokiran/Pencabutan.
10. Perubahan Wilayah.
11. Penerbitan Sertifikat Pengganti.
12. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
13. Pengecekan Sertifikat.
14. Pencatatan.

Untuk mengurus permohonan sebagaimana tersebut di atas anda harus membuat surat permohonannya dan melampirkan di Kantor Pertanahan setempat tempat bidang tanah berada. Sebagai contoh jika bidang tanah yang mau diurus permohonannya berada di wilayah Jakarta Selatan maka Permohonan ditujukan kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Demikian berbagai macam permohonan yang dapat diajukan di kantor pertanahan yang berkaitan dengan tanah.

Saturday, May 20, 2023

Tempat Liburan Anak di Cileungsi-Garden Cileungsi

Saat liburan anak anak kita telah tiba terkadang kita bingung mencari tempat untuk mereka bermain. Memang banyak pilihan untuk mengisi liburan mereka namun terkadang tempat yang sama atau jarak yang jauh bagian dari pertimbangan untuk kita memilihnya. Jarak yg jauh namun baru dan belum pernah dikunjungi merupakan daya tarik tersendiri buat kita memasukan dalam agenda untuk mengisi liburan sang buah hati. Bagi anda yang tinggal di Bekasi, depok dan area Bogor Timur daerah Cileungsi tidaklah terlalu jauh. 
Tempat liburan yang akan menghibur anak-anak anda dimaksud namanya Cibubur Garden Eat and Play (Cibubur Garden). Tempatnya tidak terlalu jauh dari Cibubur tempat perkemahan atau dari Mall Cibubur Junction. Ke Cibubur Garden dapat ditempuh dengan angkutan umum. Bagi pengunjung yang membawa kendaraan umum baik roda dua maupun empat tidak perlu khawatir dengan tempat parkir, pada hari biasa atau bukan libur panjang tempat parkir cukup memadai. ada dua tempat parkir yg dikelola oleh Garden Cibubur (SecurityParking) dan oleh penduduk sekitar. Untuk parkir motor yg dikelola penduduk sekitar saat parkir langsung bayar Rp.5.000,- selanjutnya saat anda pulang tidak perlu bayar lagi. Untuk yg dikelola Garden Cibubur parkir sesuai tarif Security Parking parking pada umumnya.
Masuk ke Garden Cibubur harus membayar tiket masuk Rp.25.000,-/orang. Ada berbagai macam wahana bermain didalamnya. Untuk bermain wahana bermain dimaksud kita harus bayar lagi di loket untuk membeli tiket atau koin. Bagi anak anak yg suka bermain sepeda atau becak mini dapat main sepuasnya tanpa dipungut biaya lagi.
Wahana bermain yang ada ditempat ini dan harus bayar lagi yaitu: Perosotan raksasa (tiket), mobil-mobilan (koin), trampolin(tiket), balon air (tiket), dst.
Tempat cukup nyaman dan bersih. Ada tempat duduk yang nyaman bersama keluarga. Ada Mushola dan toiletnya bersih. Didalam banyak kantin bagi anda yang lapar saat bermain dapat memesan makanan ditempat ini. Selamat bermain dan berkunjung ketempat ini.

Monday, June 14, 2021

About


Infolegalku.blogspot.com adalah sebuah media blog yang berisi tulisan tentang blogging, tentang informasi mengenai Hukum, Badan Hukum, Legalitas Perusahaan, Perijinan, Permohonan Kredit dan Layanan yang menurut penulis menarik untuk disampaikan. Artikel pada blog ini ditulis oleh saya sendiri yang memiliki minat dan passion pada artikel-artikel yang saya tulis sehingga kontennya berfariasi namun diusahakan sedemikian rupa agar saling berkaitan. Jangan kaget apabila isi artikelnya sangat beragam namun demikian artikel  tetap fokus pada tema-tema utama.
Dengan adanya beberapa artikel yang membahas hal berbeda-beda pada blog ini, Kami berharap dapat membantu pembaca dalam memberikan informasi yang bervariasi pula sehingga dapat membantu anda tentunya dalam memperoleh informasi yang diharapkan. Beberapa artikel yang dimuat di Infolegalku.blogspot.com ada beberapa berasal dari sumber lain, namun demikian kami tidak akan membuat artikel COPAS melainkan menulis ulang artikel dari sumber tersebut dengan cara yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan pemahaman dan pengalaman saya.
Salah satu topik yang ditulis di blog ini adalah tentang Legalitas Perusahaan dan Perijinan perusahaan. Saat ini internet sudah membuka kesempatan besar bagi setiap orang untuk berkreasi, dan menciptakan inovasi sehingga dapat menciptakan bisnis, tentu saja ketika itu terjadi bagi anda yang ingin membuat badan hukum / perusahaan blog ini dapat membantu dan menjadi salah satu referensi anda bagaimana membuat sebuah perusahaan berikut ijin-ijinnya yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri kita tercinta ini.
Infolegalku.blogspot.com akan terus berkembang dan memberikan informasi-informasi yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca. Kami juga menerima masukan dan kritik membangun dari para pembaca semuanya sehingga kami bisa membenahi kekurangan yang ada. Silahkan kirimkan masukan dan kritik Anda melalui halaman kontak saya. Bagi yang mau bekonsultaasi silahkan setiap saat kami siap bantu untuk memberi informasi dan saran.Bagi kami saling berbagi informasi dan informasi itu bermanfaat dan membantu orang lain memiliki tempat tersendiri di hati (menajadi orang yg bermanfaat bagi orang lain).
Akhir kata dari kami, salam sukses buat Anda dan semoga blog yang sederhana ini memberikan inspirasi dan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Komentar anda kami nantikan juga bila ada yang kurang jelas atau share pengalaman.
Salam,
A.Tinoess

Friday, November 11, 2016

Pembentukan CV


Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum sedangkan CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah kedudukannya dipersamakan dengan orang dan mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar  untuk bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal terjadi kerugian maka Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan harta. Sedangkan untuk Persero Komanditer,  dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1.        Pendirian CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2.       Saat menghadap Notaris diperlukan membawa KTP para pendirinya.
3.       Siapkan nama untuk CV yang anda akan dirikan.
4.       Siapkan  tempat kedudukan dari CV.
5.       Tentukan terlebih dahulu siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
6.       Maksud dan tujuan  dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta Notaris untuk mengurus  agar sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan syarat kelengkapan berupa :  
1.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
2.       NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).

Saturday, March 8, 2014

Perijinan Pembangunan Gedung

Bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana seharusnya maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jadi sebelum anda membuat atau membangun sebuah Gedung sebaiknya anda harus melihat peruntukannya terlebih dahulu yaitu mencari tahu bahwa benar peruntukan diwilayah yang akan anda bangun Gedung adalah peruntukannya tepat untuk itu misalnya peruntukannya boleh untuk pembangunan hotel. Apabila tidak jangan sekali-kali memaksakan karena akan bermasalah dikemudian hari sebaiknya disesuaikan atau mencari lahan lain untuk pembangunan gedung sebagaimana program bisnis anda yang seharusnnya. Ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum anda melakukan hal-hal atau tahapan selanjutnya. Komunikasi dengan Pemda setempat harus dilakukan guna mencari tahu bahwa peruntukan wilayah tersebut sudah sesuai atau malah tidak sesuai sama sekali dengan rencana Tata Ruang Kota nya. (Ag.Tin)

Thursday, July 18, 2013

H-4 Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi



Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran tahun 2013/1434 H, perlu pengaturan lalu lintas, pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang maka untuk itu Dirjen Hubdar mengeluarkan peraturan untuk mengatur hal dimaksud.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor : SK.3820/AJ.201/DRJD/2013 Tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2013 (1434H).

Dalam Peraturan ini diatur perihal :

1. Pengaturan Lalu Lintas
Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 16 Agustus 2013  (H+7) pukul 24.00 WIB.

2. Pengaturan Pengoperasian Mobil Barang
Dimulai tanggal 4 Agustus 2013 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 8 Agustus 2013  (H1) pukul 24.00 WIB.

3. Pengaturan Pengoperasian Jembatan Timbang
Dimulai tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) pukul 00.00 WIB waktu setempat  s/d tanggal 16 Agustus 2013  (H+7) pukul 24.00 WIB waktu setempat.


Informasi Pengaturan Angkutan Lebaran tahun 2013 / 1434 H ini sangat penting dan sangat dibutuhkan sebagai patokan bagi kita yang terjun dibidang pengangkutan barang untuk mengatur aktivitas pengkutan atau bagi kita lainnya yang secara umum akan menggunakan jalur lalulintas untuk mudik lebaran bagi mereka yang menggunakan jalur alternative yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mana daerahnya kita lewati. Peraturan lengkapnya anda dapat download disini (Tin).

Monday, May 27, 2013

Pindah Kedudukan Perusahaan

Saat sebuah Perusahaan ingin merubah tempat kedudukan maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini apa saja yang perlu dijalankan. Secara singkat akan penulis sampaikan kepada anda apa saja tahapannya.

Perubahan Akta Perusahaan
Ubahlah Akta Perusahaan melalui rakanan Notaris anda dengan merubah tempat kedudukan mis : dari Jakarta Pusat berpindah ke Jakarta Barat. Pengurusann oleh Notaris perihal berubahnya tempat kedudukan adalah sampai mendapatkan SK Menkeh dan HAM.


Pindah NPWP
NPWP Perusahaan anda harus dipindah dengan cara mengajukan surat permohonan untuk pindah Kantor Pelayanan Pajak. Nanti oleh KPP awal akan diberikan rekomendasi untuk pindah alamat yang tercantum dalam NPWP.

Mengurus Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan yang wilayahnya tercantum dalam alamat Perusahaan yang baru.

Pindah TDP
TDP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam TDP.

Pindah SIUP
SIUP semula akan dicabut dan akan dipindahkan ke wilayah baru sesuai dengan alamat baru yang tercantum dalam SIUP.


Demikianlah urutan-urutannya dalam mengurus pindah tempat kedudukan Perusahaan.






Sunday, November 4, 2012

Kelengkapan Dokumen Perusahaan dalam Menjalin Bisnis

Dalam kerjasama bisnis satu perusahaan dengan perusahaan lainnya data kelengkapan Administrasi masing-masing Perusahaan sangat diperlukan dan biasanya saling meminta untuk segera dipenuhi. Data Admnistrasi biasanya diminta oleh Perusahaan pengguna kepada perusahaan rekanannya yang akan menjalin kerjasama bisnis. Selain Kontrak Kerja,  Data Adminstrasi yang lengkap sesuai permintaan sangat memegang peranan penting yang nantinya berhubungan dengan disetujui atau tidaknya kerjasama bisnis anda.
Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan oleh badan Usaha baik perorangan maupun berbadan hukum. Pada tulisan ini saya coba  kasih gambaran kepada anda hal-hal yang sering diminta Perusahaan rekanan dalam rangka tertib adminstrasi khususnya untuk Perusahaan rekanan mereka yang sedang menjalin kerjasama salahsatunya untuk melihat legalitas Perusahaan anda agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Berikut Kelengkapan Dokumen yang  biasanya diminta untuk dilampirkan
Bentuk Badan Usaha : Berbadan Hukum (PT, CV) / Bentuk Badan Usaha : Perorangan (PD, UD)
a. Copy  - Profil Perusahaan
b. Copy – Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan lainnya
c. Copy – SIUP (Disesuaikan dengan Ijin Usaha yang Perusahaan anda punya)
d. Copy – TDP
f.  Copy – NPWP
g. Copy – NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
h. Copy – KTP (yang berlaku) – Penanggung Jawab
i.  Copy – Referensi dari Perusahaan rekanan yang pernah dimiliki (Kalau ada).
Lengkapi segera data tersebut diatas untuk memudahkan anda melakukan bisnis dengan perusahaan lain. Jika data lengkap Perusahaan  anda sudah satu langkah didepan dibandingkan dengan Perusahaan lain yang datanya belum siap. Tulisan ini hanya memberikan gambaran dasar bagi anda setiap Perusahaan yang bekerjasama dengan anda tentu bisa meminta data lainnya sesuai dengan kebiasaan dan kepentingan Perusahaan tersebut.(Tin).

Saturday, November 3, 2012

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

Wajib daftar Perusahaan diatur secara tersendiri didalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) tersebut pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang  Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta selanjutnya dirubah kembali berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas Pelayanan Pendaftaran Perusahaan, Pemberian Informasi, Promosi, Kegunaan Pendaftaran Perusahaan bagi Dunia Usaha dan Masyarakat, meningkatkan peran Daftar Perusahaan serta menunjuk Penyelenggara dan Pelaksana Wajib Daftar Perusahaan.
Pengertian “Daftar Perusahaan”.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, “Daftar Perusahaan” memiliki arti sebagai berikut :
“Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan”.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan Daftar Perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan kecuali Perusahaan yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh Perusahaan berbentuk Perorangan :
  1. Nama Lengkap Pemilik Perusahaan.
  2. Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
  3. Alamat tempat tinggal yang tetap.
  4. Tempat dan tanggal lahir pemilik / pengusaha.
  5. Nama Perusahaan dan Merk Perusahaan jika ada.
  6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
  7. Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada.
  9. Julah Modal tetap Perusahaan (dapat ditunjukan pada Akta Terakhir CV)
  10. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan,
  11. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
  12. Wajib melampirkan Akta Pendirian jika ada.
TDP dapat dibuat di kota tempat Perusahaan anda berdiri. Anda bisa mengunjungi Badan Pelayanan  Perijinan Terpadu (BPPT) di kota anda untuk segera melakukan Pendaftaran Perusahaan dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Semoga Informasi ini bermanfaat.(Tin)

Cara Membuat NPWP Perusahaan



Selamat berkunjung di Blog kesayangan anda ini. Berikut akan saya jelaskan mengenai Pengurusan NPWP Perusahaan / Cara Membuat NPWP Perusahaan sehingga nantinya Perusahaan akan mendapatkan nomor NPWP Perusahaan.
1. Siapkan fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
2. Siapkan fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Perusahaan anda.
3. Jadikan poin 1 dan 2 dalam satu bundel berkas.
4. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat kedudukan Perusahaan anda. Anda bisa menelpon terlebih dahulu KPP terdekat untuk menanyakan apakah Perusahaan anda benar termasuk wilayah pelayanannya.

Tentang Kawasan Industri



Sering kali dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar Daerah Kawasan Industri, atau mungkin kita sekarang ini bekerja di Kawasan Industri, atau ketika kita jalan keluar kota kita sekilas membaca Daerah kawasan Industri seperti banyak terdapat didaerah Tangerang, Bekasi, Karawang, dll. Tapi terkadang kita kurang informasi apa sebenarnya yang dimaksud kawasan industri.
Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam  KEPUTUSAN PRESIDEN No. 98 TAHUN 1993  tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG KAWASAN INDUSTRI, Yang dimaksud Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri sendiri adalah Perusahaan yang sudah berbadan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mana Perusahaan ini yang nantinya mengelola kawasan industri.

Saat Perusaahaan Industri memiliki niat ebagai pengelola kawasan industri Perusahaan dimaksud harus memiliki Persetujuan Prinsip. Persetujuan Prinsip yang dimaksud adalah adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Izin prinsip ini nantinya sebagai bahan yang mana nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk dikeluarkan Izin Tetap. Adapaun yang dimaksud Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.


Karena namanya saja sudah Kawasan Industri maka Kementerian yang berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri adalah kewenangan dari  Menteri Perindustrian.

Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan lokasi dan kapling industri siap bangun, Menteri Perindustrian melakukan koordinasi dalam hal :

Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat. Selanjutnya Pemberian Izin Lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

(Ketentuan tentang pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional).

Nah timbul pertanyaan lagi sekarang, Perusahaan kawasan Industri dapat berbentuk apa saja sih? Berdasarkan Keperes No. 98 tahun 1993 disana mengatur bahwa Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :

a.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b.     Koperasi;
c.     Perusahaan Swasta Nasional;
d.     Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
e.     Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

Kepres ini juga mengatur bahwa Perusahaan industri yang memiliki tanah seluas minimal 10 hektar di dalam lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah/akan segera membangun industri di atas tanah dimaksud, dapat diberi izin usaha sebagai Perusahaan Kawasan Industri.

Perusahaan Kawasan Industri memiliki kewajiban yaitu bahwa dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri berkewajiban untuk mematangkan seluruh tanahnya sebagai suatu Kawasan Industri. Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.

Nah sekarang sudah tau kan apa itu Kawasan Industri. Semoga dapat menjadi informasi agar kita jadi tahu.(Tin).

Pembuatan SIUP Perusahaan



Anda sedang atau mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berikut ini kami informasikan langkah-langkah awal jika anda akan mengurusnya. SIUP Perusahaan dapat diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembuatan SIUP anda harus melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Surat Permohonan SIUP harus ditandatangani pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
Jangan lupa anda harus melampirkan kelengkapan dokumen lain diantaranya :
a. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
b. Copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);
c. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan;
e. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
f. Foto Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar untuk nantinya di tempel pada SIUP.
Semoga info ini bermanfaat untuk anda.(Ag).

Surat Permohonan Izin Pengangkutan B3




                                                                                                       Jakarta,  ………………. 2012
Nomor              :  …………………………………..
Lampiran          : 
Perihal             :  Permohonan  Izin Penyelenggaraan
                          Pengangkutan  Barang Berbahaya (B3)
                          

                                                                                          Kepada
                                                                                 Yth.  Direktur Jenderal Perhubungan Darat
                                                                                          c/q Direktur LLAJ
                                                                                          Gedung Karya Lt. 8
                                                                                           Jl. Merdeka Barat  No. 8
                                                                                          di –
                                                                                                                J A K A R T A

1.   Sesuai dengan pasal 12 dan 13 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, dengan ini kami mengajukan Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Barang Berbahaya (B3), dengan data sebagai berikut :

a.   Perusahaan                               :
·         Nama Perusahaan               :  
·         Alamat Kantor                    :  
                
·         Alamat Usaha                     :  
                                                                    
·         Nomor tlp / Fax                   :  
·         Email                                  :

Legalisasi Dokumen



Ketika kita menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengurus pengambilan kredit Perusahaan di Bank, ada permintaan dari pihak Bank bahwa dokumen yang kita siapkan perlu di legalisasi. Salah satu dokumen yang suka diminta legalisasi adalah Surat Persetujuan Dewan Komisaris. Dalam tulisan ini saya ingin membahas dan memberikan informasi mengenai Legalisasi.

Secara umum dan sederhana Legalisasi adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menjadikan sebuah dokumen menjadi sah atau resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya bisa juga Legalisasi diartikan pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.

Pembuatan Amdal (2)



Penyusunan  dokumen Amdal dengan melakukan berbagai pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya (Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses Amdal.

Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik.

Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat  disampaikan secara tertulis kepada
Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pembuatan Amdal (1)

Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan
a. Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Tidak semua usaha / kegiatan  harus memiliki Amdal. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan di atur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Pada tahap perencanaan pembuatan Amdal, Amdal disusun oleh Pemrakarsa (Orang/instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan).  Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibuat Amdal nya   wajib sesuai dengan rencana tata ruang daerah lokasi dimaksud, apabila tidak sesuai dengan tata ruang maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan akan dikembalikan kepada Pemrakarsa dan perijinan tidak bisa diurus.

Penyusunan tahap perencanaan Amdal akan dituangkan ke dalam dokumen Amdal (Tata cara penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri) yang terdiri dari :
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.

KerangkaAcuan  yang terdapat pada dokumen Amdal akan dijadikan dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.
Pendekatan studi yang dapat dipakai dalam penyusunan dokumen Amdal adalah:
a. Tunggal;
Pendekatan studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
b. Terpadu;
Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
c. Kawasan
Pendekatan studi kawasan dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.

Penyusunan  dokumen Amdal dengan melakukan berbagai pendekatan sebagaimana disebutkan diatas harus mengikut sertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

bersambung ....

Semoga membantu.

Tinoess

Saturday, October 23, 2010

Bedanya Legalisasi dan Waarmeking

Saat anda mempersiapkan dokumen untuk perusahaan atau kepentingan pribadi yang berhubungan dengan pihak lain, ada hal-hal yang diminta untuk memenuhi unsur administrasi untuk kepentingan dimaksud. Dalam tulisan ini kita akan mengambil  contoh sederhana saat kita mewakili Perusahaan untuk mengurus pengambilan kredit di Bank. Saat kita mengurus dokumen untuk proses pengambilan kredit ini, bagian Legal Bank bersangkutan akan meminta salah satu persyaratan utama yang satu di antaranya adalah Surat Pesrsetujuan Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan Komisaris ini diwajibkan oleh Perundang-undangan untuk dilaksanakan oleh Perusahaan yang  akan mengambil Kredit di Bank, seperti yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pihak Bank mengharuskan Surat Persetujuan Dewan Komisaris ini di Legalisasi di Notaris.
Hal diatas adalah contoh sederhana yang mungkin akan membantu anda untuk memahami apakah itu legalisasi. Mungkin anda masih bingung karena hal diatas masih merupakan pembuka belum kepembahasan, penjelasan dibawah ini mungkin akan membantu anda memahami lebih baik.

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:

1. Legalisasi

Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan yang ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu oleh Notaris yang bersangkutan. Proses pembacaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut membuat tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan harus sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Apabila berbeda tanggal antara tanggal yang ada dokumen/surat dengan tanggal legalisasi dari Notaris maka hal tersebut telah menyalahi hukum. Persamaan tanggal tersebut menjadikan  notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya.

2. Register (Waarmerking)

Dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Waarmeking dilaksanakan apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkuta untuk didaftarkan. Dalam Waarmeking tanggal yang tertera dalam surat tidak perlu sama saat anda menghadap notaris untuk melakukan Waarmeking.

Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai Legalisasi dan Waarmeking adalah dari tanggal saat dokumen/surat dibuat.Dalam Legalisasi, tanggal dalam surat dan saat anda menghadap notaris harus sama dan harus dihadapan kecuali legalisasi tandatangan saja. Untuk Waarmeking, tanggal Dokumen/Surat saat didaftarkan ke notaris tidak perlu sama.

Semoga membantu.

Tinoess